PPID

Silahkan mengisi form berikut ini untuk melakukan permohonan informasi
Lihat Form Permohonan Informasi

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : 1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian melalui uji konsekuensi; 2. Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi; 4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang di minta; 5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi; 6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang di atur oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik.